Tugas:
- memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan
Fungsi:
- pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
- pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.