SEKRETARIAT

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tugas:

  • memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan

Fungsi:

  1. pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
  2. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
  5. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.