Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang tugas fungsi dan rincian tugas pada perangkat daerah Kota Cimahi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah :
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kota;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
- serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kota;
- pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota.