SEJARAH

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai bagian dari Pemerintah di Kota Cimahi yang dibentuk dengan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi jo Peraturan Daerah 6 Tahun 2015 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi, diperbaharui dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Darah Kota Cimahi dan Peraturan Walikota Cimahi Nomor 62 Tahun 2021, Tanggal 30 Desember 2021 Tentang Tugas Fungsi dan Rincian Tugas Pada Perangkat Daerah Kota Cimahi, merupakan salah satu perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di willayah Kota selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan  Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 100-44 Tahun 2019 tentang Nomenklatur  Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan  Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol).

Badan kesatuan bangsa dan Politik Kota Cimahi memiliki tugas untuk membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kota Cimahi. Bakesbangpol Cimahi Memiliki fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
  5. Serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kota;
  7. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota.